
BPKAD Kota Serang Gelar Rekonsiliasi Penerimaan dan Pengeluaran RKUD Bulan Mei 2025

Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan dan Pengeluaran RKUD sampai dengan Bulan Mei 2025.
Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di Hotel Le Dian, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merujuk pada pelaksanaan Peraturan Walikota Serang Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD.
Tujuan utama dari rekonsiliasi ini adalah untuk menyelaraskan data keuangan antara OPD dengan BPKAD agar tercapai keakuratan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Serang YUSUP SUPRAPTO, SE., MM ...menekankan pentingnya kesiapan dokumen dalam kegiatan ini guna mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.