BPKAD Kota Serang Koordinasikan OPD untuk Perhitungan Kebutuhan THR ASN
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang melaksanakan kegiatan perhitungan kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan penyesuaian anggaran guna memastikan pemenuhan hak ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhitungan kebutuhan THR dilakukan secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komponen belanja gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Selain itu, perhitungan juga memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
BPKAD Kota Serang menegaskan bahwa penganggaran THR ASN merupakan belanja wajib dan mengikat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh proses perhitungan dan penganggaran dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyaluran THR bagi ASN Kota Serang dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung tertib administrasi serta stabilitas pengelolaan keuangan daerah