Logo loader

Pembahasan dan Verifikasi Usulan RKB dalam Kondisi Darurat dari BPBD Kota Serang

Serang, 12 Januari 2026 - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat pembahasan usulan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan bencana pada status siaga darurat.

Rapat dibuka oleh Kepala BPKAD Kota Serang dan membahas kesesuaian penganggaran BTT dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 39 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.

Disampaikan bahwa status Siaga Darurat Bencana di Kota Serang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 421 Tahun 2025 dan berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 18 Maret 2026. Penetapan status ini menjadi dasar penggunaan anggaran BTT dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, khususnya banjir akibat intensitas hujan yang tinggi.

Dalam pembahasan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan bahwa penganggaran BTT tetap mengacu pada ketentuan Pasal 6 Perwal Nomor 39 Tahun 2023, yang mengatur jenis belanja pada tahap siaga darurat. Usulan anggaran dari BPBD Kota Serang yang semula sebesar Rp649.073.000, setelah dilakukan verifikasi dan pembahasan bersama, disepakati sebesar Rp438.281.500, dengan catatan BPBD menyampaikan kembali Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang telah diverifikasi.

Rapat juga menyepakati bahwa mekanisme pembayaran belanja BTT akan menggunakan SPM-LS dengan sumber dana dari BTT. Selain itu, BPBD diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung mengingat puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada bulan Januari hingga Februari.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Serang menegaskan komitmennya untuk memastikan penggunaan anggaran BTT dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung penanganan bencana secara optimal di Kota Serang.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.