
Konfirmasi Tagihan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang mengadakan kegiatan terkait Konfirmasi Tagihan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Daerah (TPTGR) yang dilaksanakan pada Selasa–Rabu, 26–27 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencatatan TPTGR yang selanjutnya akan dituangkan ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang.
Acara berlangsung di Bidang Akuntansi BPKAD Kota Serang, Lantai 3, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kepala BPKAD Kota Serang, Drs. Imam Rana Hardiana, M.Si, menegaskan pentingnya kehadiran pejabat yang ditugaskan agar proses konfirmasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, BPKAD berharap dapat memastikan seluruh proses administrasi dan pelaporan keuangan daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.