
Rapat Sosialisasi dan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah

📝 Rangkuman Rapat: Sosialisasi dan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
🏢 Penyelenggara: BPKAD Kota Serang
📍 Tempat: Nunia Hotel
📅 Tanggal: Selasa, 20 Mei 2025
________________________________________
Rapat ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan pelaksanaan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, sebagai bagian dari transformasi belanja daerah ke sistem non-tunai serta mendukung kebijakan nasional dalam transparansi, efisiensi, dan pencegahan korupsi.
________________________________________. Dasar Hukum
• Permendagri No. 79 Tahun 2022
• Perwal Kota Serang No. 81 Tahun 2022
________________________________________Tujuan Penggunaan KKPD
• Mempercepat realisasi belanja daerah (UP non-tunai)
• Meningkatkan transparansi & akuntabilitas
• Mendorong penggunaan produk dalam negeri dan UMKM
• Mengurangi risiko fraud dan idle cash
________________________________________Manfaat KKPD
• Belanja lebih fleksibel dan aman
• Mendukung transaksi elektronik seperti e-katalog, toko daring
• Efisiensi biaya administrasi
• Mempermudah pembayaran belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas
________________________________________Implementasi Tahun 2025
• Sebanyak 20 OPD ditunjuk untuk menggunakan KKPD pada tahun 2025.
• Penunjukan dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi dan teknis.
________________________________________Jenis Belanja yang Diperbolehkan
• Belanja barang, jasa, dan modal seperti ATK, pemeliharaan, konsumsi
• Perjalanan dinas (tiket transportasi, penginapan)
________________________________________
Batasan Pembayaran
• Maks. Rp50 juta untuk satu transaksi (kecuali honor/perjalanan dinas)
• Maks. Rp200 juta melalui e-katalog, toko daring, dan PLSE
________________________________________
Tahapan Pelaksanaan
1. Penetapan Perkada terkait KKPD
2. PKS antara Pemda dengan Bank BPD dan Bank Himbara
3. Pengajuan penerbitan kartu
4. Penggunaan kartu oleh PA/KPA
5. Pembayaran KKPD
________________________________________
Syarat Pengajuan KKPD
• SK Kepala Daerah tentang proporsi UP & pemegang KKPD
• PKS dengan bank penerbit
• Formulir permohonan
• Surat pernyataan uang persediaan
• Surat referensi & usulan administrator KKPD
________________________________________
Penutup
Rapat ditutup dengan penekanan bahwa komitmen, kesiapan sistem, dan pemahaman tata kelola belanja sangat penting untuk kelancaran implementasi KKPD di tiap OPD. Semua OPD diminta segera memproses persyaratan pengajuan.