Logo loader

Optimalisasi Pendapatan Daerah: Rekonsiliasi Realisasi Pajak Rokok TA 2025 dan Penganggaran Pajak Rokok TA 2026

Dalam rangka meningkatkan akurasi perencanaan dan optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan rekonsiliasi realisasi Pajak Rokok Tahun Anggaran 2025 serta koordinasi penganggaran Pajak Rokok Tahun Anggaran 2026 bersama BPJS Kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data realisasi penerimaan Pajak Rokok dengan alokasi belanja yang diperuntukkan bagi dukungan pembiayaan layanan kesehatan, khususnya dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pajak Rokok merupakan salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Daerah yang penggunaannya telah diatur untuk mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum.

Melalui rekonsiliasi ini, dilakukan pencocokan data penerimaan, evaluasi tren realisasi tahun berjalan, serta proyeksi penerimaan tahun berikutnya sebagai dasar penyusunan anggaran yang lebih tepat, terukur, dan akuntabel. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memastikan kesinambungan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, memastikan penganggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) tepat sasaran merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui koordinasi dan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah berupaya memastikan data peserta PBI selalu mutakhir, valid, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan akurasi penganggaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima. Ketepatan sasaran PBI menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Serang.

Dengan perencanaan yang terukur, pengawasan yang optimal, serta sinergi antarinstansi, Pemerintah Kota Serang terus berupaya menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.